PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 13
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pelaksanaan DAK Bidang Energi Skala Kecil yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat berakibat pada penilaian kinerja yang negatif, yang akan dituangkan dalam laporan Menteri kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri. (2) Kinerja penyelenggaraan DAK Bidang Energi Skala Kecil akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Bidang Energi Skala Kecil oleh Kementerian pada tahun berikutnya. (3) Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Energi Skala Kecil dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
