Pasal 12
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Pelaporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Skala Kecil dilakukan secara berjenjang, sebagai berikut: a. Kepala SKPD Provinsi sebagai pelaksana DAK Bidang Energi Skala Kecil wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir tahun mengenai realisasi pelaksanaan DAK Bidang Energi Skala Kecil kepada Gubernur; b. Gubernur wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir tahun mengenai realisasi
pelaksanaan DAK Bidang Energi Skala Kecil kepada Menteri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Dirjen EBTKE. (2) Laporan triwulanan dan Laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
