PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Pasal 8
BAB 4 — PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan ekosistem Ekonomi Kreatif. (2) Pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan riset; b. pengembangan pendidikan; c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan; d. penyediaan infrastruktur; e. pengembangan sistem pemasaran; f. pemberian insentif; g. fasilitasi kekayaan intelektual; dan h. pelindungan hasil kreativitas. (3) Pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pelaku Ekonomi Kreatif dan Pelaku Usaha bidang Ekonomi Kreatif.
