PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN EKONOMI KREATIF
(1) Pemerintah Daerah menyusun statistik Ekonomi Kreatif daerah paling sedikit meliputi: a. investasi; dan b. Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Dalam menyusun statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah dalam mengelola data dan/atau dokumen statistik dapat menggunakan sistem informasi berbagi pakai yang dikembangkan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
