PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Pasal 22
BAB 9 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
Pemerintah Daerah dapat melakukan fasilitasi pembiayaan kepada Pelaku Usaha bidang Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan: a. fasilitasi pembiayaan, dapat diselenggarakan bekerja sama dengan lembaga keuangan bank dan nonbank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun sistem syariah; dan/atau b. jasa/produk keuangan lainnya.
