PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Pasal 21
BAB 9 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pendanaan dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah masing-masing. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
