PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Pasal 16
BAB 6 — INFRASTRUKTUR EKONOMI KREATIF
(1) Pemerintah Daerah mendorong tersedianya Infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif. (2) Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. infrastruktur fisik; dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
