PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Pasal 15
BAB 5 — FASILITASI KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Pemeritah Daerah melakukan fasilitasi kekayaan intelektual meliputi: a. pengembangan sistem pemasaran kekayaan intelektual; b. pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual; c. komersialisasi kekayaan intelektual; d. penguatan kekayaan intelektual; e. konsultasi kekayaan intelektual; dan f. fasilitasi kekayaan intelektual lainya sesuai kebutuhan daerah. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
