PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Pasal 13
BAB 4 — PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan pelatihan dan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan: a. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; b. lembaga sertifikasi profesi Ekonomi Kreatif; c. Badan Nasional Sertifikasi Profesi; d. Badan Standardisasi Nasional; dan/atau e. kementerian/lembaga lainnya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan sumber daya manusia.
