PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Pasal 12
BAB 4 — PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
Pemerintah Daerah dalam mengembangkan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f.
