Pasal 36
BAB 6 — KOORDINASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
(1) Atasan PPID dapat memberikan kuasa kepada: a. PPID Utama; b. pegawai pada pemilik Informasi Publik yang dimohonkan; c. pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang hukum; dan/atau d. pegawai lainnya yang bertugas sebagai Petugas Pelayanan Informasi untuk mewakili Atasan PPID dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik, untuk penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (2) Pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling berkoordinasi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (3) PPID Utama menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sidang Sengketa Informasi Publik kepada Atasan PPID. (4) Atasan PPID wajib melaksanakan putusan hasil penyelesaian Sengketa Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat atau lembaga peradilan. (5) Dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik: a. identitas pemohon, meliputi:
- pemohon individu melampirkan kartu tanda penduduk;
- pemohon badan hukum melampirkan keputusan dan akta pendirian; dan
- pemohon kelompok masyarakat melampirkan surat kuasa; b. berkas Permintaan Informasi Publik, meliputi:
- surat permintaan Informasi Publik;
- surat jawaban;
- surat keberatan; dan
- surat jawaban keberatan; dan c. dokumen pendukung lainnya.
