PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan...
Pasal 34
BAB 5 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi pelayanan Informasi Publik dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dan diumumkan kepada publik. (3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
