PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan...
Pasal 25
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik atau kuasanya dapat mengajukan keberatan dalam hal: a. penolakan atas Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak disediakannya informasi berkala; c. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik; d. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya Permintaan Informasi Publik; f. Permintaan Informasi Publik dikenakan biaya; dan/atau g. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang telah ditentukan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID melalui PPID Utama.
