Pasal 24
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Utama wajib menanggapi Permintaan Informasi Publik melalui pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan diterima. (2) Apabila PPID Utama, dalam menanggapi Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan perpanjangan waktu, PPID Utama harus memberitahukan secara tertulis Permintaan Informasi Publik dapat diterima atau ditolak paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan. (3) Dalam hal Permintaan Informasi Publik diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, surat pemberitahuan mencantumkan: a. materi informasi yang diberikan; b. format informasi; c. salinan digital atau data tertulis; dan d. biaya yang dibutuhkan. (4) Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat pemberitahuan mencantumkan alasan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan
terhadap Permintaan Informasi Publik yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
