Pasal 14
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID mengumumkan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10. (2) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Bahasa INDONESIA yang baik dan benar, mudah dipahami, dan mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. papan pengumuman; b. laman resmi PPID dan/atau Kementerian; c. media sosial PPID/Kementerian; dan/atau d. aplikasi berbasis teknologi dan informasi. (4) Pengumuman dan penyebarluasan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. (5) Pengumuman dan penyebarluasan informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
