PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian dilakukan melalui: a. pengumuman; b. permintaan Informasi Publik; c. pengajuan keberatan; d. penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; e. pendokumentasian Informasi Publik; f. maklumat pelayanan; dan/atau g. Pengujian Konsekuensi.
