PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 92
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS BUDAYA DAN DESAIN
Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Kuliner; c. Direktorat Kriya; d. Direktorat Fesyen; e. Direktorat Seni Rupa dan Seni Pertunjukan; dan f. Direktorat Arsitektur dan Desain.
