PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 91
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS BUDAYA DAN DESAIN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas budaya dan desain; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas budaya dan desain; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas budaya dan desain; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
