Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Kementerian/Badan terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif; c. Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain; d. Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi; e. Deputi Bidang Kreativitas Media; f. Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan; g. Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan; h. Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur; i. Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital; j. Inspektorat; k. Pusat Data dan Informasi; dan l. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif. (2) Bagan susunan organisasi Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur organisasi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
