Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian/Badan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi kreatif; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif; c. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media; f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media; g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan; h. koordinsi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Badan;
i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Badan; j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
