PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 57
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGIS EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Kajian dan Manajemen Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kajian dan manajemen strategis; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kajian dan manajemen strategis; c. pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang kajian dan manajemen strategis; d. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana induk pengembangan ekonomi kreatif; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kajian dan manajemen strategis.
