PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 56
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGIS EKONOMI KREATIF
Direktorat Kajian dan Manajemen Strategis mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kajian dan manajemen strategis, koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana induk pengembangan ekonomi kreatif, serta pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang kajian dan manajemen strategis.
