PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 227
BAB 11 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data, informasi, dan capaian proyek teknis pembangunan ekonomi kreatif secara digital; b. pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan jaringan; c. pengelolaan perpustakaan Kementerian/Badan; d. perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi sistem informasi; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
