PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 220
BAB 10 — INSPEKTORAT
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
