Pasal 219
BAB 9 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang riset, pendidikan, dan hubungan kelembagaan. (2) Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang pendanaan dan pembiayaan. (3) Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang sistem pemasaran dan infrastruktur. (4) Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang kekayaan intelektual dan transformasi digital.
