Pasal 201
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS MEDIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, Direktorat Televisi dan Radio menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi televisi dan radio; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi televisi dan radio; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi televisi dan radio; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi televisi dan radio; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi televisi dan radio.
