PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 118
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS BUDAYA DAN DESAIN
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Fesyen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemasaran dan komersialisasi fesyen; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi fesyen; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi fesyen; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi fesyen; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi fesyen.
