PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 117
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS BUDAYA DAN DESAIN
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Fesyen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi fesyen.
