PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
Pasal 55
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Penunjang Akademik Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan kebutuhan dan penyediaan material praktik mahasiswa dan produksi manufaktur; c. pengolahan material praktik mahasiswa dan produksi manufaktur; d. distribusi material praktik mahasiswa dan produksi manufaktur; e. pemeliharaan dan perawatan material praktik mahasiswa dan produksi manufaktur; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
