Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT melakukan reviu atas laporan Kinerja di lingkungan unit kerjanya.
(2) Reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. membantu penyelenggaraan SAKIP di unit kerja; dan b. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi Kinerja sehingga dapat menghasilkan laporan Kinerja yang berkualitas. (3) Dalam melakukan reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT membentuk tim reviu internal di lingkungan unit kerjanya. (4) Tim reviu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur: a. pengawas internal; dan b. penanggung jawab Kegiatan.
