Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Inspektorat jenderal melakukan reviu atas laporan Kinerja Kementerian. (2) Reviu atas laporan Kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. membantu penyelenggaraan SAKIP; dan b. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi Kinerja sehingga dapat menghasilkan laporan Kinerja yang berkualitas. (3) Hasil reviu atas laporan Kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh inspektur jenderal. (4) Hasil reviu atas laporan Kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal.
