Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota: a. Senat; b. Satuan Pengawas Internal; c. Dewan Pertimbangan; diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; g. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen bagi anggota Satuan Pengawas Internal yang berasal dari Dosen; h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; dan/atau c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
