PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama (4) empat tahun dan dapat diangkat kembali.
