PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota (2) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang yang berasal dari unsur: a. pemerintah daerah; b. tokoh masyarakat/pakar pendidikan; c. alumni; d. dunia usaha dan industri; dan/atau e. purna bakti Polbeng. (3) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (4) Keanggotaan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
