PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Polbeng.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; b. merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polbeng; dan d. merumuskan saran untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan dunia industri dalam pengembangan Polbeng.
