PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemimpin unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. jabatan administrator/kepala bagian; dan
b. jabatan pengawas/kepala subbagian. (2) Pengangkatan, pemindahan, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan administrator/kepala bagian dan jabatan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
