PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
