PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Koordinator program studi diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan. (2) Masa jabatan koordinator program studi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
