PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur atas usulan ketua jurusan. (2) Masa jabatan sekretaris jurusan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
