PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Polines memiliki misi: a. mewujudkan pendidikan tinggi vokasi yang unggul, berkarakter, dan beretika; b. mewujudkan penelitian dan pengabdian masyarakat terapan yang berorientasi pada inovasi untuk penyelesaian permasalahan di industri dan masyarakat; c. mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, terampil, beretika, dan berdaya saing; d. mewujudkan sistem tata kelola pendidikan tinggi vokasi yang transparan dan akuntabel; dan e. membangun sinergi kolaborasi dengan pemangku kepentingan.
