PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Polines memiliki visi “Menjadi perguruan tinggi vokasi yang unggul, akuntabel, berkarakter, beretika, dan diakui secara nasional dan internasional”.
