PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian koordinator program studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai koordinator program studi definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan koordinator program studi sebelumnya. (2) Koordinator program studi yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
