PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 85
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala dan/atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai kepala dan/atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala dan/atau sekretaris lembaga sebelumnya. (2) Kepala dan/atau sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
