PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Koordinator program studi diangkat oleh Rektor atas usul dekan atau Direktur Program Pascasarjana. (2) Masa jabatan koordinator program studi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
