PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala lembaga dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala lembaga dan sekretaris selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
