PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf f. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan calon dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
