Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tahap penjaringan bakal calon dan penyaringan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat. (2) Tahap penjaringan bakal calon dekan dilakukan dengan cara: a. Senat Fakultas membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan; b. panitia penjaringan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan bakal calon dekan dapat mendaftarkan diri pada panitia penjaringan bakal calon dekan; d. panitia penjaringan bakal calon dekan melakukan melakukan seleksi administrasi untuk memperoleh Dosen yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon dekan; e. panitia penjaringan bakal calon dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi syarat paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon kepada Senat Fakultas; f. jika bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, panitia penjaringan bakal calon dekan
melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 (tiga) hari kerja; g. jika setelah masa perpanjangan selama 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud dalam huruf f bakal calon dekan yang mendaftar tetap kurang dari 3 (tiga) orang, ketua Senat Fakultas dengan persetujuan anggota Senat Fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon dekan; dan h. panitia penjaringan bakal calon dekan mengumumkan nama bakal calon dekan yang telah ditetapkan oleh Senat Fakultas. (3) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas; b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas; c. dalam hal syarat kehadiran Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum terpenuhi, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit; d. dalam hal setelah penundaan rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan syarat kehadiran Senat Fakultas belum terpenuhi, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; e. calon dekan menyampaikan program kerja dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas; f. Senat Fakultas yang hadir memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan program kerja dan pemilihan dekan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat untuk mendapatkan 3 (tiga) nama calon dekan; g. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat Fakultas yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara; dan h. Senat Fakultas menyampaikan 3 (tiga) nama calon dekan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan dekan yang sedang menjabat berakhir. (4) Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara: a. Rektor bersama Senat Fakultas melakukan pemilihan calon dekan melalui rapat Senat Fakultas; b. Rektor dapat memberi kuasa kepada salah satu wakil Rektor untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. pemilihan calon dekan dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang menjabat; d. pemilihan calon dekan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
- Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
- Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; e. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama maka dilakukan pemilihan lanjutan pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan; dan f. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak.
