Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk dapat diangkat dalam jabatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Program Pascasarjana, wakil Direktur Program pascasarjana, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, dan kepala laboratorium/bengkel/studio, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara di ISI Bali yang memiliki jabatan akademik:
- paling rendah lektor kepala untuk jabatan wakil Rektor, dekan, Direktur Program Pascasarjana dan kepala lembaga;
- paling rendah lektor untuk jabatan wakil dekan, wakil Direktur Program Pascasarjana, ketua jurusan, sekretaris jurusan, sekretaris lembaga, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, dan kepala pusat; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat untuk jabatan wakil Rektor, dekan, Direktur Program Pascasarjana, wakil dekan, wakil Direktur Program Pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, dan kepala unit penunjang akademik; d. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai koordinator program studi atau kepala pusat bagi wakil Rektor dan dekan; e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Program Pascasarjana, wakil Direktur Program Pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; g. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
h. memiliki setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak sedang menjalani tugas belajar; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; l. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik; m. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara; dan n. tidak sedang merangkap jabatan di pemerintahan di dalam atau di luar ISI Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
