Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) terjadi karena: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi ISI Bali. (2) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terjadi karena: a. masa jabatan berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; j. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(4) Perubahan organisasi ISI Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk ISI Bali.
