PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah gasal paling sedikit 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur: a. Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; b. tokoh masyarakat; c. pakar pendidikan; d. seniman; dan/atau e. budayawan. (2) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
